hanya kumpulan sepercik pengetahuan dari semesta untuk para pencari realita

Recent Post

Sunday, June 8, 2014

Sejarah Ilmu Hukum dan Urgensinya Dalam Sebuah Negara

Apa itu hukum? 
Mengapa hukum diperlukan dalam sebuah negara?
Darimana datangnya hukum?

Pertanyaan-Pertanyaan diatas pada dasarnya merupakan kajian dasar dari ilmu hukum, salah satu cabang ilmu sosial yang dewasa ini sangat sering diperdebatkan, baik melalui media masa maupun lingkungan sosial.

Pada dasarnya ilmu hukum tidak hanya membahas bahasan mengenai hukum saja, namun ilmu hukum juga membahas ilmu-ilmu lain yang sekiranya memiliki hubungan dengan ilmu hukum, seperti ilmu sosiologi, psikologi, antropologi, dan cabang-cabang ilmu lainnya. Namun, sebelum membahas mengenai apa itu ilmu hukum, ada baiknya pembahasan dimulai dari sejarah ilmu hukum di Indonesia.
SEJARAH ILMU HUKUM DI INDONESIA
Awalnya, pendidikan ilmu hukum dimulai semenjak berdirinya fakultas hukum pertama yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk mencetak tenaga hukum Indonesia di luar pengadilan, yang diresmikan tanggal 28 Oktober 1924 dengan nama Rechthogeschool dengan dua bidang studi yang diajarkan, yaitu ilmu hukum dan ilmu kemasyarakatan. Pada perkembangannyaini Rechthogeschool kemudian digabungkan dengan Universitas Indonesia pada tahun 1955 yang kemudian berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan. Pada tahun 1968, Ilmu Kemasyarakatan dipisahkan dari Fakultas Hukum.

NEGARA & HUKUM??
Dewasa ini, ilmu hukum hampir bisa ditemukan di setiap program studi di universitas-universitas yang ada di Indonesia, perkembangan yang cukup pesat dari ilmu hukum ini tentunya bukan tanpa alasan. Urgensi pengkajian hukum disebuah negara merupakan hal yang fundamen, karena bagaimanapun seiring berkembangnya masyarakat dalam sebuah negara, negara perlu melakukan pengontrolan terhadapnya agar negara tersebut tetap aman dan tertib. Salah satu "alat" yang dipakai negara dalam mewujudkan ketertiban tersebut adalah hukum.

UBI SOCIETAS IBI IUS?? APAAN SIH ITU?
Lantas sejak kapan hukum itu muncul? Jawabannya ada pada adagium "hukum tidak dibuat, hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat". Pada adagium tersebut terlihat bahwa pada hakekatnya hukum bukanlah sesuatu yang dibuat, namun hukum itu memang telah ada semenjak ada interaksi antar manusia atau yang pernah dipopulerkan juga oleh Cicero dengan istilah ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Lebih jauh lagi kita tentang keberadaan hukum ini bisa dilihat dari sebuah ilustrasi dari cerita Robinson Crusoe, dimana ia terdampar di sebuah pulau tanpa penghuni dan ia bebas melakukan apa saja yang ia inginkan sampai ada orang lain yang terdampar di pulau tersebut dan membuat Robinson Crusoe tidak lagi bebas sebebas-bebasnya dalam melakukan aktivitasnya karena secara tidak langsung ada hukum yang muncul semenjak kehadiran orang kedua dalam pulau tersebut.

-ADP-
Posted on 12:57 AM / 0 comments / Read More

Tuesday, November 20, 2012

Spekulasi dan Prediksi

Sebelumnya pada tulisan saya mengenai Filsafat Dalam Kehidupan telah dijelaskan karakteristik dari cara berfikir filsafat yang salah satu poinnya adalah spekulatif.
mungkin sebagian besar dari pembaca bertanya-tanya apa sebenarnya pengertian dari spekulatif itu? dan kita pun kerap mendengar istilah prediktif yang mungkin kitapun tidak tau apa maksud dari prediktif ini dan perbedaannya dengan spekulatif.

sebelum saya paparkan secara konkret, saya akan mencoba memberi sebuah ilustrasi untuk membedakan prediktif dan spekulatif:
  • Ilustrasi-1
    Disaat saya menanyakan sebuah pertanyaan kepada 10 orang kerabat termasuk anda yang sekarang sedang membaca tulisan saya yaitu "siapakah yang akan menang, apabila tim nasional sepak bola Indonesia melawan tim nasional sepak bola Spanyol?" mungkin anda dan 9 kerabat lainnya akan langsung menjawab tim nasional spanyol lah yang akan menang.
  • Ilustrasi-2
    Disaat saya mempunyai dua buah kotak kado sebut saja kado1 dan kado2 yang sama persis mulai dari bentuk, warna, hingga beratnya, dan saya menawarkannya kepada 10 orang kerabat termasuk anda yang sekarang sedang membaca tulisan ini, saya yakin kita akan sulit menebak kira-kira kado mana yang akan dipilih oleh anda dan 9 kerabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan pula anda sebagai pembaca, dengan pembaca lainnya bisa berlainan dalam memilih kado diatas, mungkin  diantara kalian memilih kado1, dan diantara kalian yang lain memilih kado2.
ilustrasi diatas adalah contoh dari masing-masing spekulatif dan prediktif, masalahnya sekarang, yang mana merupakan spekulatif, dan mana yang merupakan prediktif? Bagi mereka yang sering menonton pertandingan olahraga terutama sepak bola mungkin sudah bisa menyimpulkannya, karena dalam pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh para komentatornya adalah melakukan prediksi bukan spekulasi. Oleh karena bila kita kembali melihat kepada ilustrasi saya diatas, maka dapat diketahui bahwa ilustrasi atau contoh yang pertama merupakan prediksi, dan contoh atau ilustrasi kedua adalah spekulasi.

Setelah melihat paparan diatas dapatlah kita membuat definisi dari masing-masing prediksi dan spekulasi yang kira-kira sebagai berikut:
Prediksi adalah Cara pengambilan keputusan dengan dasar-dasar pengetahuan tertentu
Spekulasi adalah Cara pengambilan keputusan tanpa adanya dasar-dasar pengetahuan tertentu

-ADP-
Posted on 1:56 PM / 2 comments / Read More

Salahkah Teknologi??

pernahkah anda merasa tidak di hargai saat berbicara dengan kerabat anda, namun sang kerabat itu malah asik memainkan blackberry miliknya? atau pernahkah anda merasa kesal saat ada kerabat atau keluarga anda yang berubah sikap dan sifatnya setelah mengenal yang namanya teknologi? Parahnya lagi, pernahkah anda merasa sakit hati saat arus informasi di sebuah lingkungan formal seperti lingkungan kerja atau lingkungan sekolah dan kampus hanya berputar pada pemilik teknologi tertentu seperti BBM?

yang saya paparkan diatas hanya sebagian kecil dari permasalahan yang ditimbulkan oleh sebuah era dimana teknologi sangat berkembang yang mungkin pernah kawan-kawan alami, namun begitu, apakah memang benar sebab semua permasalahan ini adalah karena teknologi??
Menurut saya  tidak, karena motif dari diciptakan teknologi adalah untuk membantu pekerjaan manusia dan bukan untuk membuat masalah bagi manusia. Menurut prof ahmad tafsir dalam bukunya filsafat ilmu, dijelaskan bahwa pada hakikatnya hasil dari ilmu manusia seperti alat elektronik, teknologi, dll adalah bebas nilai, yang artinya sebuah hasil ilmu itu bermanfaat atau tidak tergantung dari manusia yang memanfaatkannya itu. sebagai contoh saat kita melihat hasil ilmu yang berupa pisau, apabila pisau itu digunakan untuk memasak, dan membantu pekerjaan rumah maka pisau itu dapat dikatakan bermanfaat bagi manusia, namun saat pisau itu digunakan untuk mengancam bahkan membunuh seseorang maka pisau itu dapat dikatakan memberikan dampak yang tidak baik bagi manusia, namun saya tekankan lagi bahwa pada hakikatnya pisau itu adalah bebas nilai.

Bila kembali ke permasalahan teknologi yang juga merupakan hasil dari pemikiran manusia dari ilmu ilmu yang ada, maka dapat dilihat bahwa kesalahan mendasar mengapa teknologi terkesan memberi dampak negatif pada kehidupan manusia adalah karena manusia sendirilah yang mengarahkannya untuk itu, manusia sendirilah yang mungkin tanpa disadarinya membuat teknologi itu berdampak negatif, yang akhirnya karena manusia terlalu sombong untuk mengakui semua itu yang terjadi adalah teknologi di kambing hitamkan sebagai sumber masalah.
jadi mari kita bersama-sama introspeksi diri, apakah kita sudah arif dan bijak dalam memakai teknologi? apakah kita sudah mengetahui untuk apa kita memakai sebuah teknologi sebelum memutuskan untuk memakainya? apakah kita sudah  memperhitungkan dampak positif dan negatif dari pemakaian sebuah teknologi? barulah kita menilai, sebenarnya siapa yang salah, teknologi atau kah kita yang memanfaatkan teknologi?

-ADP-
Posted on 1:15 PM / 0 comments / Read More

Sunday, September 16, 2012

Ketentuan Pidana Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Pengkajian hukum pidana yang merupakan pokok bahasan yang lebih khusus dari ilmu hukum memiliki beberapa hal yang menarik untuk dikaji karena sering kali menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat. Salah satu tema yang menarik untuk dibahas baik dari segi ilmu hukum maupun segi kemanusiaan adalah ketentuan penjara seumur hidup yang merupakan lahan dari hukum pidana. Namun pada tulisan ini pembahasan akan dilihat secara khusus dari prespektif ilmu hukum.

secara umum, pidana penjara merumakan salah satu bentuk hukuman pokok atau lebih dikenal dengan pidana pokok bagi mereka yang melanggar ketentuan hukum pidana seperti yang termuat pada pasal 10 sub a poin 2 KUHP. 

Pidana penjara ada yang kita kenal dengan penjara seumur hidup dimana ketentuan dari penjara seumur hidup ini kerap kali menuai kebingungan pada masyarakat terutama para mahasiswa yang bergelut di bidang hukum. Tak jarang para mahasiswa terbelenggu pada pertanyaan "apakah penjara seumur hidup merupakan hukuman yang memenjarakan terpidana hingga terpidana itu tewas di dalam penjara?" ataukah "ada perhitungan-perhitungan tertentu dalam menetapkan lamanya penjara (seperti umur, dll)?" atau yang lain bertanya "apakah hukuman seumur hidup memakai batas maksimal penjara sesuai KUHP?"

Disini saya akan sedikit memaparkan perihal ketentuan penjara seumur hidup yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP. pertama coba kita melihat secara seksama aturan-aturan pada pasal 12 KUHP, dimana pada ayat (2) disebutkan bahwa:
pidana penjara selamawaktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut
bila hanya melihat pada pasal 12 ayat (2) diatas secara sekilas, banyak orang yang mengambil kesimpulan bahwa ketentuan penjara seumur hidup itu sebenarnya merupakan batas maksimal dari hukuman penjara (15 tahun), karena dalam kuhp hukuman penjara itu di batasi.

Selanjutnya mari kita lihat pasa 12 ayat (3) KUHP:
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam pasal 52.
ketentuan ini meneruskan batas waktu yang telah di paparkan sebelumnya pada pasal 12 ayat (2) KUHP, dimana disini diperbolehkan seseorang menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Setelah melihat kedua pasal diatas apakah berarti kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ketentuan hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu tetap dibatasi oleh waktu? yaitu 20 tahun sebagaimana menurut pasal 12 ayat (3) KUHP dan berarti tidak diperkenankan seseorang menjalankan hukuman penjara hingga orang tersebut meninggal??

jangan terburu-buru mengambil sebuah kesimpulan, karena apabila kita membuat kesimpulan bahwa hukuman seumur hidup di Indonesia dibatasi waktu seperti diatas maka telah terjadi salah penafsiran dari pasal 12 ini.
Kita perlu memperhatikan kembali pasal 12 ayat (1) KUHP, dimana berbunyi:
Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
artinya disini bahwa hukuman penjara seumur hidup, dan penjara selama waktu ternetu adalah berbeda, dimana itu juga secara tersirat kembali disebutkan pada pasal 12 ayat (3)
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam pasal 52.
dan apabila kita kembali melihat pembatasan waktu penjara yang ada pada ayat (2) dan ayat (3) diatas, ketentuan itu hanya diperuntukan pada pidana selama waktu tertentu, bukan ketentuan yang diperuntukan untuk pidana seumur hidup

jadi intinya, ketentuan penjara seumur hidup yang benar di Indonesia adalah merupakan hukuman penjara tanpa batas waktu atau hingga terpidana meninggal dalam penjara, meskipun hukuman penjara tersebut melewati 20 tahun.

-ADP-
Posted on 9:22 AM / 1 comments / Read More

Monday, July 9, 2012

Definisi atau Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Hal yang paling dasar sebelum membahas sesuatu adalah definisi, karena bagaimanapun tanpa mengetahui definisi sesuatu, seseorang tidak akan mungkin dapat melakukan kajian lebih jauh terhadap hal tersebut. Hal ini juga berlaku saat kita ingin membahas mengenai ilmu hukum.

Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum Indonesia: 
  1. R. Soesilo
    Hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
  2. E.  MOELJATNO
    Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
    • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana  tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
    • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu  dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
    • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
  3. F.  WIRJONO PRODJODIKORO
    hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. 
Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum luar:
  1. EDMUND MEZGER
    Hukum Pidana adalah
    aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
    Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
    Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
    • Perbuatan yang dapat dipidana
    •  Perbuatan jahat (Verbrechen/crime)
    Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
  2. POMPE
    Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
    Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
  3. C.  SIMONS
    Hukum Pidana adalah
    :

    • Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
    • Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
    • Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana
  4. D. VAN HAMEL
    Hukum Pidana adalah
Posted on 2:09 PM / 6 comments / Read More

Klasifikasi Hukum Publik dan Privat

Pada bahasan sebelumnya terkait ilmu hukum yang dipaparkan dalam tulisan perbedaan perbedaan mendasar hukum pidana dan hukum perdata, telah disinggung sedikit masalah hukum publik dan privat. Pada tulisan ini saya akan memaparkan sedikit mengenai hukum apa saja yang dikategorikan dalam hukum publik, dan hukum apa saja yang dikategorikan sebagai hukum privat.

kembali lagi saya ingatkan perbedaan hukum publik dan privat terletak dari penitik beratan hubungan hukum yang terjadi. yaitu pada hukum publik penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan umum atau dapat dikatakan orang dengan negara. Sedangkan pada hukum privat penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan perseorangan atau orang dengan orang.

Hukum Publik:
  1. Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara atau alat-alat serta perangkat negara
  2. Hukum Administrasi Negara
    Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara lembaga-lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya
  3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah hukum yang berisi tentang aturan-aturan yang harus di taati oleh masyarakat, dan apabila melanggar akan mendapat sanksi (terdiri dari kejahatan dan pelanggaran)
  4. Hukum Internasional
    Hukum Internasional adalah Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur masalah atau persoalan yang melintasi batas negara yang tidak bersifat perdata

Hukum Privat:
  1. Hukum Perdata (dalam arti sempit)
    hukum perdata dalam arti luas adalah hukum perdata yang terdapat dalam Kitabn Undang-Undang Hukum Perdata (BW) serta undang-undang lainnya yang mengatur masalah perdata. (Hukum dagang,dll)
  2. Hukum perdata (dalam arti luas)
    hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saja (BW)

-ADP-
Posted on 12:23 PM / 3 comments / Read More

Followers

About Me

My Photo
Holistik Komperhensif || Idealist-Rasionalist || Personal Emotional ||
 
Copyright © 2012. Kata dan Cerita . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map