hanya kumpulan sepercik pengetahuan dari semesta untuk para pencari realita

Recent Post

Tuesday, June 5, 2012

Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata

Ilmu hukum dalam pengkajiannya memiliki beberapa cabang pokok bahasannya masing-masing yang lebih khusus, yang salah satunya adalah pembahasan ilmu hukum dari kekhususan hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan kehususan ilmu hukum lainnya.
Walaupun banyak pokok bahasan yang dapat dikaji dari pembahasan ilmu hukum, dalam tulisan ini pengkajian ilmu hukum dikhususkan pada perbedaan-perbedaan dasar antara hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum Pidana
Secara prinsipil Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, atau yang melibatkan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang banyak). Mengapa bisa dikatakan kepentingan umum? karena aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana merupakan aturan yang menyangkut keteraturan, serta keamanan negara itu sendiri, contohnya kasus-kasus mengenai pencurian, pembunuhan, dan korupsi.
Selanjutnya bila dilihat dari segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan hukuman badan, seperti hukuman penjara, kurungan, hingga hukuman mati. Hukum pidana pun digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Hukum Perdata
Berkebalikan dengan hukum pidana yang dikategorikan
Posted on 12:52 PM / 6 comments / Read More

Followers

About Me

My Photo
Holistik Komperhensif || Idealist-Rasionalist || Personal Emotional ||
 
Copyright © 2012. Kata dan Cerita . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map