hanya kumpulan sepercik pengetahuan dari semesta untuk para pencari realita

Recent Post

Monday, July 9, 2012

Definisi atau Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Hal yang paling dasar sebelum membahas sesuatu adalah definisi, karena bagaimanapun tanpa mengetahui definisi sesuatu, seseorang tidak akan mungkin dapat melakukan kajian lebih jauh terhadap hal tersebut. Hal ini juga berlaku saat kita ingin membahas mengenai ilmu hukum.

Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum Indonesia: 
  1. R. Soesilo
    Hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
  2. E.  MOELJATNO
    Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
    • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana  tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
    • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu  dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
    • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
  3. F.  WIRJONO PRODJODIKORO
    hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. 
Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum luar:
  1. EDMUND MEZGER
    Hukum Pidana adalah
    aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
    Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
    Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
    • Perbuatan yang dapat dipidana
    •  Perbuatan jahat (Verbrechen/crime)
    Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
  2. POMPE
    Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
    Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
  3. C.  SIMONS
    Hukum Pidana adalah
    :

    • Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
    • Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
    • Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana
  4. D. VAN HAMEL
    Hukum Pidana adalah
Posted on 2:09 PM / 6 comments / Read More

Klasifikasi Hukum Publik dan Privat

Pada bahasan sebelumnya terkait ilmu hukum yang dipaparkan dalam tulisan perbedaan perbedaan mendasar hukum pidana dan hukum perdata, telah disinggung sedikit masalah hukum publik dan privat. Pada tulisan ini saya akan memaparkan sedikit mengenai hukum apa saja yang dikategorikan dalam hukum publik, dan hukum apa saja yang dikategorikan sebagai hukum privat.

kembali lagi saya ingatkan perbedaan hukum publik dan privat terletak dari penitik beratan hubungan hukum yang terjadi. yaitu pada hukum publik penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan umum atau dapat dikatakan orang dengan negara. Sedangkan pada hukum privat penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan perseorangan atau orang dengan orang.

Hukum Publik:
  1. Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara atau alat-alat serta perangkat negara
  2. Hukum Administrasi Negara
    Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara lembaga-lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya
  3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah hukum yang berisi tentang aturan-aturan yang harus di taati oleh masyarakat, dan apabila melanggar akan mendapat sanksi (terdiri dari kejahatan dan pelanggaran)
  4. Hukum Internasional
    Hukum Internasional adalah Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur masalah atau persoalan yang melintasi batas negara yang tidak bersifat perdata

Hukum Privat:
  1. Hukum Perdata (dalam arti sempit)
    hukum perdata dalam arti luas adalah hukum perdata yang terdapat dalam Kitabn Undang-Undang Hukum Perdata (BW) serta undang-undang lainnya yang mengatur masalah perdata. (Hukum dagang,dll)
  2. Hukum perdata (dalam arti luas)
    hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saja (BW)

-ADP-
Posted on 12:23 PM / 3 comments / Read More

Followers

About Me

My Photo
Holistik Komperhensif || Idealist-Rasionalist || Personal Emotional ||
 
Copyright © 2012. Kata dan Cerita . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map