hanya kumpulan sepercik pengetahuan dari semesta untuk para pencari realita

Recent Post

Sunday, September 16, 2012

Ketentuan Pidana Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Pengkajian hukum pidana yang merupakan pokok bahasan yang lebih khusus dari ilmu hukum memiliki beberapa hal yang menarik untuk dikaji karena sering kali menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat. Salah satu tema yang menarik untuk dibahas baik dari segi ilmu hukum maupun segi kemanusiaan adalah ketentuan penjara seumur hidup yang merupakan lahan dari hukum pidana. Namun pada tulisan ini pembahasan akan dilihat secara khusus dari prespektif ilmu hukum.

secara umum, pidana penjara merumakan salah satu bentuk hukuman pokok atau lebih dikenal dengan pidana pokok bagi mereka yang melanggar ketentuan hukum pidana seperti yang termuat pada pasal 10 sub a poin 2 KUHP. 

Pidana penjara ada yang kita kenal dengan penjara seumur hidup dimana ketentuan dari penjara seumur hidup ini kerap kali menuai kebingungan pada masyarakat terutama para mahasiswa yang bergelut di bidang hukum. Tak jarang para mahasiswa terbelenggu pada pertanyaan "apakah penjara seumur hidup merupakan hukuman yang memenjarakan terpidana hingga terpidana itu tewas di dalam penjara?" ataukah "ada perhitungan-perhitungan tertentu dalam menetapkan lamanya penjara (seperti umur, dll)?" atau yang lain bertanya "apakah hukuman seumur hidup memakai batas maksimal penjara sesuai KUHP?"

Disini saya akan sedikit memaparkan perihal ketentuan penjara seumur hidup yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP. pertama coba kita melihat secara seksama aturan-aturan pada pasal 12 KUHP, dimana pada ayat (2) disebutkan bahwa:
pidana penjara selamawaktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut
bila hanya melihat pada pasal 12 ayat (2) diatas secara sekilas, banyak orang yang mengambil kesimpulan bahwa ketentuan penjara seumur hidup itu sebenarnya merupakan batas maksimal dari hukuman penjara (15 tahun), karena dalam kuhp hukuman penjara itu di batasi.

Selanjutnya mari kita lihat pasa 12 ayat (3) KUHP:
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam pasal 52.
ketentuan ini meneruskan batas waktu yang telah di paparkan sebelumnya pada pasal 12 ayat (2) KUHP, dimana disini diperbolehkan seseorang menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Setelah melihat kedua pasal diatas apakah berarti kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ketentuan hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu tetap dibatasi oleh waktu? yaitu 20 tahun sebagaimana menurut pasal 12 ayat (3) KUHP dan berarti tidak diperkenankan seseorang menjalankan hukuman penjara hingga orang tersebut meninggal??

jangan terburu-buru mengambil sebuah kesimpulan, karena apabila kita membuat kesimpulan bahwa hukuman seumur hidup di Indonesia dibatasi waktu seperti diatas maka telah terjadi salah penafsiran dari pasal 12 ini.
Kita perlu memperhatikan kembali pasal 12 ayat (1) KUHP, dimana berbunyi:
Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
artinya disini bahwa hukuman penjara seumur hidup, dan penjara selama waktu ternetu adalah berbeda, dimana itu juga secara tersirat kembali disebutkan pada pasal 12 ayat (3)
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam pasal 52.
dan apabila kita kembali melihat pembatasan waktu penjara yang ada pada ayat (2) dan ayat (3) diatas, ketentuan itu hanya diperuntukan pada pidana selama waktu tertentu, bukan ketentuan yang diperuntukan untuk pidana seumur hidup

jadi intinya, ketentuan penjara seumur hidup yang benar di Indonesia adalah merupakan hukuman penjara tanpa batas waktu atau hingga terpidana meninggal dalam penjara, meskipun hukuman penjara tersebut melewati 20 tahun.

-ADP-
Posted on 9:22 AM / 1 comments / Read More

Followers

About Me

My Photo
Holistik Komperhensif || Idealist-Rasionalist || Personal Emotional ||
 
Copyright © 2012. Kata dan Cerita . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map