hanya kumpulan sepercik pengetahuan dari semesta untuk para pencari realita

Recent Post

Sunday, June 8, 2014

Sejarah Ilmu Hukum dan Urgensinya Dalam Sebuah Negara

Apa itu hukum? 
Mengapa hukum diperlukan dalam sebuah negara?
Darimana datangnya hukum?

Pertanyaan-Pertanyaan diatas pada dasarnya merupakan kajian dasar dari ilmu hukum, salah satu cabang ilmu sosial yang dewasa ini sangat sering diperdebatkan, baik melalui media masa maupun lingkungan sosial.

Pada dasarnya ilmu hukum tidak hanya membahas bahasan mengenai hukum saja, namun ilmu hukum juga membahas ilmu-ilmu lain yang sekiranya memiliki hubungan dengan ilmu hukum, seperti ilmu sosiologi, psikologi, antropologi, dan cabang-cabang ilmu lainnya. Namun, sebelum membahas mengenai apa itu ilmu hukum, ada baiknya pembahasan dimulai dari sejarah ilmu hukum di Indonesia.
SEJARAH ILMU HUKUM DI INDONESIA
Awalnya, pendidikan ilmu hukum dimulai semenjak berdirinya fakultas hukum pertama yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk mencetak tenaga hukum Indonesia di luar pengadilan, yang diresmikan tanggal 28 Oktober 1924 dengan nama Rechthogeschool dengan dua bidang studi yang diajarkan, yaitu ilmu hukum dan ilmu kemasyarakatan. Pada perkembangannyaini Rechthogeschool kemudian digabungkan dengan Universitas Indonesia pada tahun 1955 yang kemudian berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan. Pada tahun 1968, Ilmu Kemasyarakatan dipisahkan dari Fakultas Hukum.

NEGARA & HUKUM??
Dewasa ini, ilmu hukum hampir bisa ditemukan di setiap program studi di universitas-universitas yang ada di Indonesia, perkembangan yang cukup pesat dari ilmu hukum ini tentunya bukan tanpa alasan. Urgensi pengkajian hukum disebuah negara merupakan hal yang fundamen, karena bagaimanapun seiring berkembangnya masyarakat dalam sebuah negara, negara perlu melakukan pengontrolan terhadapnya agar negara tersebut tetap aman dan tertib. Salah satu "alat" yang dipakai negara dalam mewujudkan ketertiban tersebut adalah hukum.

UBI SOCIETAS IBI IUS?? APAAN SIH ITU?
Lantas sejak kapan hukum itu muncul? Jawabannya ada pada adagium "hukum tidak dibuat, hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat". Pada adagium tersebut terlihat bahwa pada hakekatnya hukum bukanlah sesuatu yang dibuat, namun hukum itu memang telah ada semenjak ada interaksi antar manusia atau yang pernah dipopulerkan juga oleh Cicero dengan istilah ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Lebih jauh lagi kita tentang keberadaan hukum ini bisa dilihat dari sebuah ilustrasi dari cerita Robinson Crusoe, dimana ia terdampar di sebuah pulau tanpa penghuni dan ia bebas melakukan apa saja yang ia inginkan sampai ada orang lain yang terdampar di pulau tersebut dan membuat Robinson Crusoe tidak lagi bebas sebebas-bebasnya dalam melakukan aktivitasnya karena secara tidak langsung ada hukum yang muncul semenjak kehadiran orang kedua dalam pulau tersebut.

-ADP-
Posted on 12:57 AM / 0 comments / Read More

Followers

About Me

My Photo
Holistik Komperhensif || Idealist-Rasionalist || Personal Emotional ||
 
Copyright © 2012. Kata dan Cerita . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map