hanya kumpulan sepercik pengetahuan dari semesta untuk para pencari realita

Recent Post

Tuesday, June 5, 2012

Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata

Ilmu hukum dalam pengkajiannya memiliki beberapa cabang pokok bahasannya masing-masing yang lebih khusus, yang salah satunya adalah pembahasan ilmu hukum dari kekhususan hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan kehususan ilmu hukum lainnya.
Walaupun banyak pokok bahasan yang dapat dikaji dari pembahasan ilmu hukum, dalam tulisan ini pengkajian ilmu hukum dikhususkan pada perbedaan-perbedaan dasar antara hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum Pidana
Secara prinsipil Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, atau yang melibatkan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang banyak). Mengapa bisa dikatakan kepentingan umum? karena aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana merupakan aturan yang menyangkut keteraturan, serta keamanan negara itu sendiri, contohnya kasus-kasus mengenai pencurian, pembunuhan, dan korupsi.
Selanjutnya bila dilihat dari segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan hukuman badan, seperti hukuman penjara, kurungan, hingga hukuman mati. Hukum pidana pun digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Hukum Perdata
Berkebalikan dengan hukum pidana yang dikategorikan
hukum publik karena menyangkut kepentingan umum, pada hukum perdata ini bersifat privat. Bila pada hukum pidana kita berbicara tentang hal-hal yang menyangkut keteraturan negara ataupun keamanannya, maka hal itu tidak akan di temukan di perdata, karena yang di bahas di hukum perdata hanya sebatas masalah personal antar individu. Apa maksud dari masalah antar individu ini? jadi kasus-kasus atau permasalahan yang ada dalam hukum perdata adalah kasus yang hanya timbul antara sesama individu, contohnya kasus perkawinan/perceraian yang hanya merupakan permasalahan antara suami dan istri, ataupun masalah perjanjian jual/beli yang hanya melibatkan penjual dan pembeli.
Lalu untuk masalah hukuman dalam perdata berbeda pula dengan pidana, dimana hukuman dalam perdata ini tidak ada hukuman badan, namun biasanya jenis hukumannya bersifat ganti rugi baik materil maupun imateril. Dan Hukum perdata digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa/masalah.

jadi bila dilihat dari tulisan diatas, secara mendasar kita bisa melihat perbedaan hukum pidana & perdata dari Jenisnya, hukumannya, juga tujuannya. Semoga bermanfaat

-ADP-

6 comments:

nomor 81 said...

informasi yang menarik..:) smoga hukum di indonesia semakin adil..! terima kasih

affanibnu said...

salam hangat dan salam kenal..:)

Anonymous said...

Kita semua pasti berharap yang terbaik di Indonesia ini, semoga para mahasiswa sekarang bisa penegak hukum yang jujur dan adil di masa depan

Download GamE aNDRoid Terbaik said...

Nice info gan.....:-)

Unknown said...

infonya menarik dan mudah dipahami ^_^

Nana alfia said...

baca penjelasanya .. uadah smakin mengerti .. membantu ,thanks kakak

Post a Comment

Followers

About Me

My Photo
Holistik Komperhensif || Idealist-Rasionalist || Personal Emotional ||
 
Copyright © 2012. Kata dan Cerita . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map