Hal yang paling dasar sebelum membahas sesuatu adalah definisi, karena bagaimanapun tanpa mengetahui definisi sesuatu, seseorang tidak akan mungkin dapat melakukan kajian lebih jauh terhadap hal tersebut. Hal ini juga berlaku saat kita ingin membahas mengenai ilmu hukum.
Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum Indonesia:
Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum Indonesia:
- R. Soesilo
Hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana. - E. MOELJATNO
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
- F. WIRJONO PRODJODIKORO
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum luar:
- EDMUND MEZGER
Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.- Perbuatan yang dapat dipidana
- Perbuatan jahat (Verbrechen/crime)
- POMPE
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret. - C. SIMONS
Hukum Pidana adalah:- Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
- Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
- Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana
- D. VAN HAMEL
Hukum Pidana adalah
Posted on 2:09 PM / 6
comments / Read More