hanya kumpulan sepercik pengetahuan dari semesta untuk para pencari realita

Recent Post

Monday, July 9, 2012

Definisi atau Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Hal yang paling dasar sebelum membahas sesuatu adalah definisi, karena bagaimanapun tanpa mengetahui definisi sesuatu, seseorang tidak akan mungkin dapat melakukan kajian lebih jauh terhadap hal tersebut. Hal ini juga berlaku saat kita ingin membahas mengenai ilmu hukum.

Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum Indonesia: 
  1. R. Soesilo
    Hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
  2. E.  MOELJATNO
    Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
    • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana  tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
    • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu  dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
    • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
  3. F.  WIRJONO PRODJODIKORO
    hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. 
Pengertian/Definisi dari Para ahli hukum luar:
  1. EDMUND MEZGER
    Hukum Pidana adalah
    aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
    Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
    Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
    • Perbuatan yang dapat dipidana
    •  Perbuatan jahat (Verbrechen/crime)
    Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
  2. POMPE
    Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
    Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
  3. C.  SIMONS
    Hukum Pidana adalah
    :

    • Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
    • Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
    • Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana
  4. D. VAN HAMEL
    Hukum Pidana adalah
Posted on 2:09 PM / 6 comments / Read More

Klasifikasi Hukum Publik dan Privat

Pada bahasan sebelumnya terkait ilmu hukum yang dipaparkan dalam tulisan perbedaan perbedaan mendasar hukum pidana dan hukum perdata, telah disinggung sedikit masalah hukum publik dan privat. Pada tulisan ini saya akan memaparkan sedikit mengenai hukum apa saja yang dikategorikan dalam hukum publik, dan hukum apa saja yang dikategorikan sebagai hukum privat.

kembali lagi saya ingatkan perbedaan hukum publik dan privat terletak dari penitik beratan hubungan hukum yang terjadi. yaitu pada hukum publik penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan umum atau dapat dikatakan orang dengan negara. Sedangkan pada hukum privat penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan perseorangan atau orang dengan orang.

Hukum Publik:
  1. Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara atau alat-alat serta perangkat negara
  2. Hukum Administrasi Negara
    Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara lembaga-lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya
  3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah hukum yang berisi tentang aturan-aturan yang harus di taati oleh masyarakat, dan apabila melanggar akan mendapat sanksi (terdiri dari kejahatan dan pelanggaran)
  4. Hukum Internasional
    Hukum Internasional adalah Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur masalah atau persoalan yang melintasi batas negara yang tidak bersifat perdata

Hukum Privat:
  1. Hukum Perdata (dalam arti sempit)
    hukum perdata dalam arti luas adalah hukum perdata yang terdapat dalam Kitabn Undang-Undang Hukum Perdata (BW) serta undang-undang lainnya yang mengatur masalah perdata. (Hukum dagang,dll)
  2. Hukum perdata (dalam arti luas)
    hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saja (BW)

-ADP-
Posted on 12:23 PM / 3 comments / Read More

Tuesday, June 5, 2012

Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata

Ilmu hukum dalam pengkajiannya memiliki beberapa cabang pokok bahasannya masing-masing yang lebih khusus, yang salah satunya adalah pembahasan ilmu hukum dari kekhususan hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan kehususan ilmu hukum lainnya.
Walaupun banyak pokok bahasan yang dapat dikaji dari pembahasan ilmu hukum, dalam tulisan ini pengkajian ilmu hukum dikhususkan pada perbedaan-perbedaan dasar antara hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum Pidana
Secara prinsipil Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, atau yang melibatkan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum (kepentingan orang banyak). Mengapa bisa dikatakan kepentingan umum? karena aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana merupakan aturan yang menyangkut keteraturan, serta keamanan negara itu sendiri, contohnya kasus-kasus mengenai pencurian, pembunuhan, dan korupsi.
Selanjutnya bila dilihat dari segi hukumannya, dalam pidana dikenal dengan hukuman badan, seperti hukuman penjara, kurungan, hingga hukuman mati. Hukum pidana pun digunakan sebagai langkah preventif dan represif agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Hukum Perdata
Berkebalikan dengan hukum pidana yang dikategorikan
Posted on 12:52 PM / 6 comments / Read More

Monday, May 28, 2012

Filsafat Dalam Kehidupan

Filsafat, mungkin untuk beberapa orang ini merupakan sesuatu yang tidak penting, belum lagi masih banyak yang menganggap tabu apa yang disebut Filsafat itu sendiri. Namun disini saya akan memberikan sebuah gambaran apa dan bagaimana sebenarnya Filsafat itu. 

Sebelum masuk lebih dalam ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu, apa sebenarnya yang dimaksud Filsafat? Filsafat menurut etimologisnya berasal dari bahasa yunani yaitu Philo (Cinta) dan Shopia (Kebijaksanaan), adapun definisi Filsafat menurut socratess adalah berfikir secara mendasar untuk mencari hakekat sesuatu. Selanjutnya setelah mengerti arti dari filsafat kita harus mengetahui pula bahwa filsafat merupakan induk dari pengetahuan atau kerap disebut Mother of Sains, dimana filsafatlah awal dari semua ilmu yang ada di dunia saat ini.

Pada dasarnya filsafat bukanlah merupakan hal buruk, karena sifat filsaaft itu sebenarnya adalah berfikir secara mendasar (Radikal), menyeluruh (holistik), berspekulasi (spekulatif).
  1. Berfikir Mendasar (Radikal)
    Yang dimaksud dengan berfikir secara radikal adalah melihat segala sesuatunya dari hal-hal yang mendasar sesuai dengan kata radikal itu sendiri yang berarti akar pohon, seperti saat kita melihat sebuah bangunan kita harus melihat dari fondasinya, tidak melihat bahwa itu adalah bangunan yang bagus atau mewah.
  2. Befikir Menyeluruh (Holistik)
    Berfikir holistik merupakan cara berfikir dengan melihat keseluruhan, tidak hanya dari satu sudut maupun satu pandangan, seperti saat kita melihat sebuah kolam kita tidak bisa hanya melihat bentuk kolam tersebut, tapi harus pula melihat apa isi kolam, kebersihan kolam, dan hal-hal lainnya.
  3. Berspekulasi (Spekulatif)tanpa menentukan sebuah titik di secarik kertas kita tidak akan bisa membuat sebuah lingkaran di atas kertas tersebut, begitupun dengan filsafat, saat kita tidak berspekulasi untuk memulai dengan satu hal makan tidak akan ada kegiatan berfilsafat.
Setelah paparan diatas mungkin kita bisa menilai lagi sebenarnya apa itu filsafat dan untuk apa sebenarnya? dan apabila kita sadari semua orang di dunia ini secara sadar maupun tidak sadar pernah berfilsafat.

mungkin hanya sedikit gambaran mengenai filsafat dari saya, untuk lebih mendalami ataupun memahami filsafat ada beberapa buku yang bagus sebagai pegangan seperti dunia shpopie, filsafat ilmu, dll dimana beberapa e-booknya tersedia di Download Room web ini

-ADP-
Posted on 12:08 PM / 1 comments / Read More

Sunday, May 20, 2012

Mencari Kembali Semangat Kebangkitan Nasional

20 Mei 1908 mungkin merupakan momemt bersejarah bagi bangsa Indonesia, dimana pada saat itu  mulai muncul semangat-semangat nasionalisme, kesatuan, persatuan, juga kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan yang sebelumnya masih kabur bahkan tidak ada, oleh karena itu layak sekiranya moment bersejarah ini dinamakan Hari Kebangkitan Nasional.
Bila melihat sekilas ke sejarah, momment kebangkitan nasional ini diawali dengan didirikannya organisasi kepemudaan yang diberi nama BOEDI OETOMO (Budi utomo) pada tanggal 20 Mei 1908, hari Minggu pagi, pukul sembilan, yang bertempat di salah satu ruang belajar STOVIA, oleh Wahidin Sudirohusudo, dr. Sutomo, Gunawan Mangunkusumo, Suraji dan mahasiswa-mahasiswa STOVIA. Berdirinya organisasi Budi Utomo hingga penamaan hari Kebangkitan Nasional ini bukanlah merupakan pemanis sejarah semata, namun merupakan bukti nyata semangat serta perjuangan bangsa Indonesia yang pada saat itu merana dibawah penjajahan.

Dari tahun ketahun hingga saat ini dimana sudah 104 tahun lamanya semenjak momment Kebangkitan Nasional dirasa Indonesia tidak  lagi
mempertahankan semangat-semangat para pahlawan kita untuk bangkit, bersatu, dan berjuang. Yang ada di Indonesia sekarang adalah kondisi yang sangat kontras, dimana terjadi saling "menikam" antar sesama warga negara Indonesia, menghilangnya rasa kepercayaan antar sesama, hingga makin maraknya kriminalitas yang terjadi di negara ini.
jadi untuk apa sebenarnya kebangkitan nasional diperingatkan setiap tahunnya? apakah hanya untuk sekedar "mengetahui" perjuangan para pahlawan kita dalam memperjuangkan nasib Indonesia ataukah hanya sebuah formalitas semata?

harusya kita merasa malu dengan kondisi Indonesia saat ini apabila harus dihadapkan dengan peringatan hari kebangkitan nasional, para pendahulu kitapun mungkin akan menangis melihat kondisi Indonesia sekarang, oleh karena itu marilah kita bangun kembali kekuatan kita untuk tetap mempertahankan semangat kebangkitan nasional, marilah kita perjuangkan kembali apa yang semestinya kita perjuangkan, kita buat Indonesia menjadi lebih baik lagi seperti apa yang diharapkan oleh para pahlawan dahulu.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional-20 Mei 2012

-ADP-
Posted on 7:59 PM / 5 comments / Read More

Friday, April 1, 2011

Download Room

Gunakan CTRL+F Untuk Mempermudah Pencarian
 
Lagu-Lagu Perjuangan:
Bongkar-Iwan Fals
Buruh Tani
Hijau Hitam
Hijau Hitam (Yogya Creation)
Hymne HMI
Hymne HMI (Instrument)
Totalitas Perjuangan
Totalitas Perjuangan (Mahasiswa)
Totalitas Perjuangan (The Slom)

e-Book
Bussiness School - Robert Tkiyosaki
Dunia Shopie - Jostein Gaarder
Enneagram - Tenee Baron & Elizabeth Wagele
Filsafat Ilmu- Jujun S.
Filsafat Ilmu- Prof. Dr. Ahmad Tafsir
Madilog - Tan Malaka
Sam Kok, Romance Of The three Kingdom
The Secret - Rhonda Byrne
Tutorial Corel Draw
Yahudi Menggenggam Dunia- William G. Carr

New Stuff:
7 keajaiban Rezeki-Ippho Right Santosa
change you mindset change your life carol s dweck
chicken soup for the couples soul-jack canfield mark victor hansen
Dajjal dan Simbol Setan-Drs H Toto Tasmara
dari tidak bisa menjadi bisa ippho santosa
Kata-Kata Inspiratif Mario Teguh-Mario Teguh
Malaikat dan Iblis-Dan Brown
Mana Yang Lebih Banyak, Orang Hidup atau Orang Mati? dan 112 Pertanyaan Lain-Mick OHare
Mantra-Deddy Corbuzier
Negeri 5 Menara-Ahmad Fuadi 
Sebelas Patriot-Andrea Hirata
Why Men Dont Listen And Women Cant Read Maps-Allan, Barbara Pease
Why Men Lie?-Allan and Barbara
Why Women Cry-Allan and Barbara

Dwilogi Padang Bulan-Andrea Hirata:
Padang Bulan-Andrea Hirata
Cinta Dalam Gelas-Andrea Hirata

E-book Hipnotis
12 Bahasa Sugestif
Cara Cepat Belajar Hipnotis
Hypnosis Questions Answered
Menghindari Hipnotis
Panduan Hipnotis (versi lengkap)
Stage Hypnosis Revealed
The Easy Way To Get Girls With a Hypnotism
Theistic Existential Psychotherapy
Valencia Model Hypnosis

Software
Acrobat Reader (PDF Reader)

Panduan Download Bisa dilihat Disini
Posted on 12:07 PM / 0 comments / Read More

Followers

About Me

My Photo
Holistik Komperhensif || Idealist-Rasionalist || Personal Emotional ||
 
Copyright © 2012. Kata dan Cerita . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map