Pada bahasan sebelumnya terkait ilmu hukum yang dipaparkan dalam tulisan perbedaan perbedaan mendasar hukum pidana dan hukum perdata, telah disinggung sedikit masalah hukum publik dan privat. Pada tulisan ini saya akan memaparkan sedikit mengenai hukum apa saja yang dikategorikan dalam hukum publik, dan hukum apa saja yang dikategorikan sebagai hukum privat.
kembali lagi saya ingatkan perbedaan hukum publik dan privat terletak dari penitik beratan hubungan hukum yang terjadi. yaitu pada hukum publik penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan umum atau dapat dikatakan orang dengan negara. Sedangkan pada hukum privat penitik beratan hubungan hukum adalah kepentingan perseorangan atau orang dengan orang.
Hukum Publik:
- Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara atau alat-alat serta perangkat negara - Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara lembaga-lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya - Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang berisi tentang aturan-aturan yang harus di taati oleh masyarakat, dan apabila melanggar akan mendapat sanksi (terdiri dari kejahatan dan pelanggaran) - Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur masalah atau persoalan yang melintasi batas negara yang tidak bersifat perdata
Hukum Privat:
- Hukum Perdata (dalam arti sempit)
hukum perdata dalam arti luas adalah hukum perdata yang terdapat dalam Kitabn Undang-Undang Hukum Perdata (BW) serta undang-undang lainnya yang mengatur masalah perdata. (Hukum dagang,dll) - Hukum perdata (dalam arti luas)
hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saja (BW)
-ADP-
3 comments:
numpang lewat gan....
http://hatyaitrip2012.blogspot.com/
numpang lewat gan download music disini http://28musical.cf
numpang lewat gan download music disini http://28musical.cf
Post a Comment